news studentsite
- Back to Home »
- Jenis Dana Bank
Posted by : Unknown
Jumat, 01 Juli 2016
Pengertian Sumber Dana Bank
Sumber dana bank adalah adalah suatu usaha yang dilakukan oleh bank
untuk mencari atau menghimpun dana untuk digunakan sebagai biaya operasi dan pengelolaan
bank. Dana yang dihimpun dapat berasal dari dalam perusahaan maupun lembaga
lain diluar perusahaan dan juga dan dapat diperoleh dari masyarakat.
Menurut Kasmir (2001; 62-63) Sumber-sumber dana tersebut adalah :
Menurut Kasmir (2001; 62-63) Sumber-sumber dana tersebut adalah :
1. Dana yang bersumber dari bank itu
sendiri Sumber dana ini merupakan sumber dana dari modal sendiri.
Modal sendiri Maksudnya adalah modal setoran dari
para pemegang sahamnya. Apabila saham dalam portepel belum habis terjual,
sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka pencahariannya dapat dilkukan dengan
menjual saham kepada pemegang sahm lama. Akan tetapi jika tujuan perusahaan
untuk melakukan ekspansi, maka perusahaan dapat mengeluarkan saham baru dan
menjual saham baru tersebut di pasar modal. Di samping itu pihak perbankan
dapat pula menggunakan cadangan-cadangan laba yang belum digunakan.
- Secara besar dapat disimpulkan pencarian dana sendiri terdiri dari :
- Setoran modal dari pemegang saham
- Cadangan-cadangan bank, maksudnya adlah cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang sahamnya. Cadangan ini sengaja disediakan untuk mengantisipasi laba tahun yang akan datang.
- Laba bank yang belum dibagi, merupakan laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang relatif lebih besar daripada jika meminjam ke lembaga lain.
2. Dana yang
berasal dari masyarakat luas
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan opersai bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Pencaharian dana dari sumber ini relatif paling mudah jika dibandingkan dengan sumber lainnya dan pencarian dana dari sumber dana ini paling dominan, asalkan bank dapat memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya. Akan tetapi pencarian sumber dana dari sumber ini relatif lebih mahal jika dibandingkan dari dana sendiri.
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan opersai bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Pencaharian dana dari sumber ini relatif paling mudah jika dibandingkan dengan sumber lainnya dan pencarian dana dari sumber dana ini paling dominan, asalkan bank dapat memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya. Akan tetapi pencarian sumber dana dari sumber ini relatif lebih mahal jika dibandingkan dari dana sendiri.
Adapun sumber dana dari masyarakat luas dapat dilakukan dalam bentuk simpanan giro,simpanan tabungan, dan simpanan deposito.Dimana simpanan giro merupakan dana murah bagi bank karena bunga atau balas jasa yang dibayar palingmurah jika dibandingkan simpanan tabungan dan simpanan deposito.
3. Dana yang
bersumber dari lembaga lainnya
Sumber dana yang ketiga inin merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua di atas. Pencarian dari sumberd ana ini relaitif labih mahal dan sifatnya hanya semntara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu.
Sumber dana yang ketiga inin merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua di atas. Pencarian dari sumberd ana ini relaitif labih mahal dan sifatnya hanya semntara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu.
Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari :
a. Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sector-sektor tertentu.
b. Pinjaman antar bank (call money) biasanya pinjaman ini diberikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring.Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relatif tinggi.
c. Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankkan dari pihak luar negeri
d.Surat berharga pasar uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualkan kepada pihak yang berminat,baik perusahaan keuangan maupun nonkeuangan.
A. Simpanan Giro
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan, definisi ini dijelaskan dalam undang-undang perbankkan nomor 10 tahun 1998.
Berdasarkan pengertian giro diatas dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Simpanan pihak ketiga
Simpanan pihak ketiga berupa penyimpanan sejumlah uang di bank dalam bentuk giro. Simpanan ini dilakukan atas kesepakatan antara pihak bank dan nasabah,dimana nasabah menyimpan dananya dibank, untuk kemudian dikelola oleh pihak bank, dan dalam setoran pertama untuk membuka rekening giro ini masingmasing bank mematok jumlah yang berbeda.
2. Penarikan dana dapat setiap saat
Penarikan dana dari rekening giro dapat dilakukan kapan saja, asalkan dana yang tersedia mencukupi dana yang hendak diambil pada saat itu.Sehingga untuk seorang pebisnis memiliki rekening giro akan sangat membantu mereka untuk menyediakan dana kapan saja, selama kantor kas bank buka.
Cara penarikan
Ada beberapa jenis sarana yang dapat dipakai untuk menarik dana yang tertanam di rekening giro, adalah sebagai berikut :
a. Cek
Cek merupakan surat perintah dari nasabah kepada pihak bank yang memelihara rekening giro, untuk membayar kepada pihak yang disebutkan didalam cek atau kepada pihak yang memegang cek tersebut.
Untuk lebih jelasnya cek terbagi lagi menjadi beberapa jenis cek, yaitu :
1.) Cek atas nama merupakan cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu yang terlis jelas didalam cek
2.) Cek atas unjuk merupakan cek yang tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu di dalam cek, sehingga di dalam cek hanya terdapat nilai nominal tertentu yang hendak diambil.
3.) Cek silang bila di pojok kiri atas sebuah cek diberi dua tanda silang, maka ini berarti cek hanya dapat dipindahbukukan.
4.) Cek kosong merupakan cek, dimana dana yang tersedia di dalam rekening tidak mencukupi atau kurang dari dana yang akan diambil oleh sipemegang cek.
Misalnya Pak Binto mengeluarkan cek senilai Rp 45.000.000 untuk Rini anaknya, namun ternyata dana yang tersedia di rekening Pak Binto Hanya senilai Rp 40.000.000. Cek seperti inilah yang disebut cek kosong dimana dana yang tersedian kurang dari dana yang diminta. Dalam hal penarikan cek kosong, apabila dilakukan hingga maksimal tiga kali maka si pemegang cek dapat terkena Black List atau daftar hitam oleh Bank Indonesia, yang kemudian akan disebarkan ke seluruh bank yang ada di Indonesia sehingga yang bersangkutan tidak dapat berhubungan dengan bank manapun yang ada di Indonesia. Namun sebelum termasuk ke dalam daftar hitam maka nasabah terlebih dahulu mendapatkan peringatan dari bank yang selama ini memelihara rekening gironya.Namun bila ternyata bank berpandangan bahwa nasabah yang mengeluarkan cek kosong adalah nasabah yang loyal terhadap bank dan tidak memiliki unsur kesengajaan maka bank dapat memberikan fasilitas overdraff.Agar nasabah tidak masuk ke dalam black list.
b. Bilyet
Giro
Bilyet giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lainnya.
Contoh Perhitungan Jasa Giro
Setiap penyimpan yang menyimpan dananya di rekening giro akan memperoleh balsa jasa berupa bung. Bunga atau jasa giro ini dihitung dengan menggunakan beberapa metode, yaitu metode dengan menggunakan saldo terendah ataupun dengan menggunakan saldo rata-rata.
Contoh model perhitungannya adalah sebagai berikut :
Berikut ini transaksi yang terjadi pada rekening giro Nn. Rossi selama bulan Mei 2006
Nama nasabah : Nn. Rossi
Nomor rekening : 150-6652-56
Tgl. 03 Mei setor tunai Rp 25.000.000
Tgl. 09 Mei Setor kliring Rp 7.000.000
Tgl. 12 Mei kliring masuk Rp 8.000.000
Tgl. 17 Mei setor kliring Rp 12.500.000
Tgl. 22 Mei tarik tunai Rp 3.500.000
Tgl. 29 Mei setor tunai Rp 3.300.000
Pertanyaan coba saudara hitung berapa bunga bersih yang Nn. Rossi peroleh selama bulan Mei jika bunga dihitung dari saldo terendah dan saldo rata-rata pada bulan yang bersangkutan dengan suku bunga yang berlaku adalah 15% pertahun dan dikenakan pajak 9% PA beserta laporan rekening korannya Penyelesaian
Berikut adalah tabel laporan rekening Koran Nn. Rossi
Bilyet giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lainnya.
Contoh Perhitungan Jasa Giro
Setiap penyimpan yang menyimpan dananya di rekening giro akan memperoleh balsa jasa berupa bung. Bunga atau jasa giro ini dihitung dengan menggunakan beberapa metode, yaitu metode dengan menggunakan saldo terendah ataupun dengan menggunakan saldo rata-rata.
Contoh model perhitungannya adalah sebagai berikut :
Berikut ini transaksi yang terjadi pada rekening giro Nn. Rossi selama bulan Mei 2006
Nama nasabah : Nn. Rossi
Nomor rekening : 150-6652-56
Tgl. 03 Mei setor tunai Rp 25.000.000
Tgl. 09 Mei Setor kliring Rp 7.000.000
Tgl. 12 Mei kliring masuk Rp 8.000.000
Tgl. 17 Mei setor kliring Rp 12.500.000
Tgl. 22 Mei tarik tunai Rp 3.500.000
Tgl. 29 Mei setor tunai Rp 3.300.000
Pertanyaan coba saudara hitung berapa bunga bersih yang Nn. Rossi peroleh selama bulan Mei jika bunga dihitung dari saldo terendah dan saldo rata-rata pada bulan yang bersangkutan dengan suku bunga yang berlaku adalah 15% pertahun dan dikenakan pajak 9% PA beserta laporan rekening korannya Penyelesaian
Berikut adalah tabel laporan rekening Koran Nn. Rossi
B. Simpanan
Tabungan
Pengertian tabungan menurut undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Mengenai syarat administrasi, besarnya bunga dan setoran awal simpanan tabungan disetiap bank menjadi berbeda, sesuai dengan prosedur masing-masing bank dan perjanjian kesepakatan antara pihak bank dan nasabah.
Pengertian tabungan menurut undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Mengenai syarat administrasi, besarnya bunga dan setoran awal simpanan tabungan disetiap bank menjadi berbeda, sesuai dengan prosedur masing-masing bank dan perjanjian kesepakatan antara pihak bank dan nasabah.
Alat penarikan yang digunakan untuk mengambil dana yang tersimpan di
dalam simpanan tabungan antara lain adalah sebagai berikut :
1. Buku tabungan
adalah buku yang dipegang oleh nasabah, yang diberikan kepada nasabah pada awal menabung. Di dalamnya berisi catatan penambahan dana dan penarikan dana oleh nasabah.Bila nasabah akan menarik dana dengan menggunakan buku tabungan maka nasabah perlu menambahkan slip penarikan, yang dapat dijumpai di bank yang bersangkutan sebagai alat bukti bahwa benar telah terjadi penarikan sejumlah uang tertentu oleh nasabah pada tanggal tertentu.
2. Kartu penarikan
adalah kartu yang dapat digunakan untuk menarik sejumlah dana pada mesin penarikan uang yang telah disediakan oleh pihak bank pada lokasi tertentu, dimana kita lebih mengenal kartu penarikan ini dengan nama ATM (Automated Teller machine).
3. Surat Kuasa
adalah surat yang berisi pernyataan nasabah yang memberikan kuasa pada si pemegang surat kuasa yang terdapat tandatangan nasabah dan si pemegang surat kuasa untuk menarik sejumlah dana dari rekening nasabah, selain itu disertakan fotocopy tanda pengenal si pemegang surat kuasa dan buku tabungan nasabah.
Berikut ini adalah transaksi simpanan tabungan yang terjadi pada rekening Tn.
Syurga selama bulan September 2006
Tgl. 1 September Setor tunai Rp 15.000.000
10 September Transfer masuk Rp 3.700.000
19 September Tarik tunai Rp 4.200.000
26 September Setor tunai Rp 5.300.000
30 September Tarik tunai Rp 3.500.000
Untuk perhitungan bunga dengan menggunakan saldo terendah suku bunga ditetapkan 12%, sedangkan untuk saldo bunga harian ditetapkan sebagai berikut :
Dari Tgl 1 s/d 10 bunga = 16% PA
Tgl 11 s/d 20 bunga = 13% PA
Tgl 21 s/d 30 bunga = 11% PA
Hitungan bunga berisi untuk bunga dengan menggunakan saldo terendah dan saldo bunga harian, dengan pajak 10% PA
C. Simpanan Deposito
Jangka waktu simpanan deposito lebih lama bila dibandingkan dengan simpanan giro ataupun simpanan tabungan, serta tidak dapat diambil setiap waktu. Menurut undang-undang no.10 tahun 1998 deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan bank.
Alat yang dapat digunakan untuk penarikan simpanan deposito tergantung dari jenis depositonya. Seperti alat yang digunakan untuk menarik deposito berjangka adalah bilyet deposito sedangkan untuk menarik sertifikat deposito digunakan sertifikat deposito.
Sekarang kita lihat jenis-jenis dari deposito :
1. Deposito berjangka
Merupakan deposito yang diterbitkan oleh bank umum, dimana didalam deposito berjangka diterbitkan atas nama orang atau lemabag dan terdapat nilai nominal dari uang. Jangka waktu deposito bervariasi mulai dari 1, 2, 3, 6, 12, dan 24 bulan.
Pengambilan bunga deposito dapat ditarik setiap bulan atau pada saat jatuh tempo baik tunai ataupun nontunai dengan cara pemindahbukuan, dan pendapatan bunga bunga bersih didapat dari bunga dipotong pajak.Jumlah yang disetorkan pada simpanan deposito berjangka untuk saat ini ada peraturan dari pemerintah bahwa batas minimalnya adalah sebesar Rp 5.000.000. dan bila nasabah mengambil dananya sebelum jatuh temponya maka nasabah dikenakan penalty rate. Sedangkan insentif yang diberikan
untuk nasabah yang memiliki nominal dana yang cukup besar dapat berupa spesial rate maupun hadiah ataupun cindera mata.
2. Sertifikat Deposito
Merupakan jenis deposito yang diterbitkan atas unjuk, maksudnya adalah didalam sertifikat deposito yang diterbitkan hanya ada nilai nominalnya tidak disertai dengan nama orang ataupun lembaga. Sehingga sertifikat deposito dapat diperjualbelikan kepada pihak lain. Sertifikat deposito dapat diterbitkan dengan jangka waktu, 2, 3, 4, 6, dan 12 bulan.Pengambilan bunga dapat dilakukan dimuka, baik tunai maupun nontunai.
3. Deposito on call
Merupakan deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan paling lama 1 bulan. Diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah yang besar misalnya 100 juta rupiah, tergantung dari bank yang menerbitkan deposito on call tersebut.
Berikut ini contoh-contoh perhitungan simpanan deposito
Pengertian cek
Pengertian
cek secara umum
adalah sarana yang digunakan untuk menarik atau mengambil uang dari rekening
giro. Fungsi lain dari cek adalah sebagai alat untuk melakukan pembayaran. Jika
anda pernah menyaksikan film “Catch Me If You Can” yang dibintangi oleh
Leonardo di Caprio dan Tom Hanks, maka anda akan menemukan bahwa cek memiliki
karakteristik yang sangat menarik.
Pengertian
cek adalah
surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening
giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang
disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.
Artinya,
jika kita memiliki cek dan cek tersebut adalah cek asli, maka bank harus
membayar siapa saja (ada nama seseorang ata badan atau tidak ada sama sekali)
yang membawa cek ke bank yang memelihara rekening nasabah untuk diuangkan
sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan, baik secara tunai maupun
pemindahbukuan.
Penguangan
cek juga dapat dilakukan di bank yang bukan mengeluarkan cek tersebut. Hanya
bedanya jika yang diuangkan bukan di bank penerbit, maka prosesnya tidak dapat
diambil saat itu juga akan tetapi dipindahbukukan melalui proses kliring untuk
dalam kota dan inkaso untuk cek yang berasal dari luar negeri.
Bank
penerima akan menagihkan ke bank penerbit keesokan harinya. Untuk kliring
memakan waktu satu hari dan untuk inkaso memakan waktu satu minggu bahkan
sampai satu bulan tergantung dari jarak dan sarana yang digunakan.
Agar cek
memenuhi syarat sebagai alat pembayaran diperlukan syarat-syarat hukum,
sehingga cek tersebum memenuhi kriteria sebagai cek. Syarat hukum dan
penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral seperti yang diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 178 yaitu:
- Pada surat cek harus tertulis perkataan “CEK”.
- Surat cek harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
- Nama bank yang harus membayar (tertarik).
- Penyambutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan.
- Tanda tangan penarik.
Syarat
lainnya yang dapat ditetapkan oleh bank umum untuk menarik sejumlah uang yang
diinginkan adalah sebagai berikyut :
- Tersedianya dana
- Ada materai yang cukup
- Jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek
- Jumlah uang yang tertulis di angka dengan huruf haruslah sama
- Memperlihatkan masa kadaluarsa cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut
- Tanda tangan atau stempel perusahaan harus sama dengan yang ada di specimen (contoh tanda tangan)
- Tidak diblokir pihak berwenang
- Resi cek sudah kembali
- Endorsment cek benar, jika ada
- Kondisi cek sempurna
- Rekening belum ditutup
- Dan syarat-syarat lainnya.
Jenis-jenis cek
Penarikan
dana dengan menggunakan sarana cek di samping persyaratan di atas juga sangat
tergantung dari jenis-jenis cek yang dikeluarkan oleh si pemberi cek.
Adapun jenis-jenis cek yang dimaksud adalah :
Cek atas nama
Cek atas
nama merupakan jenis cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan
hukum tertentu yang tertulis dengan jelas di dalam cek tersebut, sebagai contoh
jika di dalam cek tertulis perintah bayarlah kepada bapak Andi sejumlah
Rp5.000.000,- atau bayarlah kepada PT. Maju Terus uang sejumlah Rp10.000.000,-,
maka cek ini disebut cek atas nama , namun dengan catatan kata “atau pembawa”
di belakang nama yang diperintahkan dicoret.
Cek atas tunjuk
Cek atas
tunjuk adalah jenis cek yang merupakan kebalikan dari cek atas nama. Di
dalam cek atas tunjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu.
Jadi, siapa saja dapat menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat
diuangkan oleh si pembawa cek. Sebagai contoh, di dalam cek tersebut tertulis
bayarlah tunai, atau cah atau tidak ditulis kata-kata apapun.
Cek silang
Cek silang
atau cross cheque merupakan jenis cek yang di pojok kiri ats diberi dua
tanda silang. Cek ini sengaja diberi silang, sehingga fungsi cek yang
semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan.
Cek mundur
Cek mundur
merupakan jenis cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal
sekarang, misalnya hari ini 5 Maret 2016. Sebagai contoh, bapak Andi bermaksud
mencairkan selembar cek dan di mana dalam cek tersebut tertulis tanggal 10
Maret 2016. Jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur atau cek yang belum
jatuh tempo, hal ini biasanya terjadi karena adanya kesepakatan antara si
pemberi cek dengan si penerima cek, misalnya karena belum memiliki dana pada
saat itu.
Cek kosong
Cek kosong
atau blank cheque merupakan cek yang dananya tidak tersedia di rekening giro.
Sebagai contoh, bapak Andi menarik cek senilah Rp10.000.000,- yang
tertulis di dalam cek tersebut, akan tetapi dan yang ada di dalam rekening giro
tersebut hanya 9 juta rupiah. Artinya, jika bapak andi melakukan penarikan maka
ada kekurangan dana sebesar 1 juta rupiah. Jadi, jelas bahwa cek tersebut
jumlahnya kurang di bandingkan dengan yang tertulis di cek.
Dalam hal
penarikan dengan cek kosong, apabila nasabah melakukan sampai 3 kali, maka
nasabah tersebut akan masuk black list yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia,
kemudian disebarkan ke seluruh perbankan di Indonesia, sehingga yang
bersangkutan tidak bisa lagi berhubungan dengan bank manapun.
Namun,
tentunya sebelum dimasukkan dalam daftar hitam, nasabah akan diberikan
peringatan terlebih dahulu baik secara lisan maupun tertulis. Akan tetapi,
apabila bank dapat menutupi kekurangan tersebut dengan pertimbangan nasabah
primer yang loyal terhadap bank selama tidak ada unsur kesengajaan, maka bank
dapat memberikan fasilitas over draft. Hal ini dilakukan untuk menghindarkan
nasabah dari black list.
Bank
BNI
Jenis – jenis tabungan pada bank bni :
1. BNI
TAPLUS
BNI
Taplus adalah jenis produk simpanan BNI yang paling sering di gunakan dan
paling sering di promosikan oleh BNI, hal ini karena memang BNI Taplus di
peruntunkan untuk semua kalangan individu masyarakat.
Cara
penarikkan : anda dapat melakukan setoran dan penarikan tunai secara online di
seluruh cabang BNI terdekat. Setoran dan penarikan dapat di lakukan melalui
e-channel: BNI ATM (Automatic Teller Machine) dan CDM (Cash Deposit Machine)
selama 24 jam. Saldo minimal setelah penarikan Rp150.000, denda saldo di bawah
minimal Rp5.000/ bulan dan maksimal penarikan dalam sebulan sebanya 2 kali, lebih dari itu akan di kenakan
biaya Rp1.000/penarikan.
SUKU BUNGA
SALDO
|
Suku Bunga (%)
PA
|
0.00%
|
|
>=
Rp1.000.000 s/d
|
0.90%
|
Rp50.000.000
s/d
|
1.05%
|
Rp500.000.000
s/d
|
1.30%
|
>=Rp1 M
|
2.00%
|
2. BNI
TAPLUS BISNIS
BNI
Taplus Bisnis adalah produk tabungan yang di peruntunkan bagi pelaku usaha
maupun bukan pelaku usaha, baik perorangan maupun non perorangan, yang di
lengkapi dengan fitur dan fasilitas yang memberikan kemudahan dan fleksibilitas
dalam mendukung transaksi bisnis.
Cara
penarikkan : anda dapat melakukan setoran dan penarikan tunai secara online di
seluruh cabang BNI terdekat. Setoran dan penarikan dapat di lakukan melalui
e-channel: BNI ATM (Automatic Teller Machine) dan CDM (Cash Deposit Machine)
selama 24 jam. Saldo minimal setelah penarikan Rp150.000, denda saldo di bawah
minimal Rp5.000/ bulan dan maksimal penarikan dalam sebulan sebanya 2 kali, lebih dari itu akan di kenakan
biaya Rp1.000/penarikan.
SALDO
|
Suku Bunga (%)
PA
|
0.00%
|
|
Rp5.000.000
s/d Rp100.000.000
|
1.25%
|
>Rp100.000.000
s/d Rp1M
|
1.75%
|
>Rp1 M
|
2.50%
|
3. BNI
TAPLUS MUDA
BNI
Taplus Muda sebagai produk simpanan dalam bentuk tabungan yang merupakan
turunan dari BNI Taplus dan di perlukan bagi kaum muda dengan usia mulai dari
15 sampai dengan 25 tahun.
Cara
penarikkan : anda dapat melakukan setoran dan penarikan tunai secara online di
seluruh cabang BNI terdekat. Setoran dan penarikan dapat di lakukan melalui
e-channel: BNI ATM (Automatic Teller Machine) dan CDM (Cash Deposit Machine)
selama 24 jam. Saldo minimal setelah penarikan Rp150.000, denda saldo di bawah
minimal Rp5.000/ bulan dan maksimal penarikan dalam sebulan sebanya 2 kali, lebih dari itu akan di kenakan
biaya Rp1.000/penarikan.
SALDO
|
Suku Bunga (%)
PA
|
0%
|
|
Rp1.000.000
s/d Rp10.000.000
|
0.5%
|
>Rp10.000.000
s/d Rp50.000.000
|
0.75%
|
Rp50.000.000
s/d Rp100.000.000
|
1.00%
|
>Rp100.000.000
|
1.25%
|
4. BNI
TAPPA
BNI
Taplus Pegawai / Taplus Anggota merupakan tabungan yang di peruntunkan bagi
pegawai/anggota suatu perusahaan/lembaga/asosiasi/organisasi profesi yang
menjalin kerjasama dengan BNI yang berfungsi sebagai sarana tabungan, kartu
identitas pegawai/anggota.
SALDO
|
Suku Bunga (%)
PA
|
0,00%
|
|
Rp1.000.000
s/d Rp10.000.000
|
0.25%
|
>Rp10.000.000
s/d Rp50.000.000
|
0.50%
|
Rp50.000.000
s/d Rp100.000.000
|
0.75%
|
>Rp100.000.000
|
1.00%
|
5. BNI
TAPMA
BNI
Taplus Mahasiswa adalah tabungan yang diberikan kepada para mahasiswa perguruan
tinggi yang bekerjasama dengan BNI yang berfungsi untuk menampung keperluan
pembayaran SPP dan atau lainnya. Tabungan Mhasiswa diberikan kepada Mahasiswa
suatu Universitas/Perguruan Tinggi yang mengadakan kerjasama dengan BNI yang
telah didudukkan dalam perjanjian kerjasama (PKS) antara BNI dengan
Universitas/Perguruan Tinggi tersebut.
6. BNI
HAJI
BNI
Haji ini adalah tabungan inspirasi untuk mewujudkan niat ibadah haji anda.
Setoran
awal minimum Rp500.000
Setoran
selanjutnya minimum Rp5.000
Jumlah
saldo setelah penarikan Rp500.000
7. BNI
TAPENAS
BNI
Tapenas (Tabungan Perencana Masa Depan), yaitu simpanan berjangka untuk
membantu perencanaan keuangan anda untuk mewujudkan tujuan masa depan dengan
pasti dan aman.
Bebas
menentukan setoran bulanan mulai Rp100.000,- sd Rp5.000.000(kelipatan
Rp50.000,-) atau USD 20 sd USD 500(kelipatan USD 10).
SALDO
|
IDR
|
USD
|
>Rp0
|
4.00%p.a
|
0.50%p.a
|
8. BNI
TAPLUS ANAK
BNI
Taplus Anak adalah tabungan yang di peruntukkan bagi anak-anak yang berusia di
bawah 17 tahun.
Setoran
awal Rp100.000
Setoran
selanjutnya Rp10.000
SALDO
|
Suku Bunga (%)
PA
|
0.00%
|
|
Rp100.000s/d Rp5.000.000
|
1.00%
|
>Rp5.000.000
|
1.50%
|
9. BNI
SIMPANAN PELAJAR
BNI
Simpanan Pelajar (SimPel) adalah tabungan untuk siswa PAUD, TK, SD, SMP, SMA,
Madrasah (MI, MTs, ,MA) atau sederajat yang di terbitkan secara nasional oleh
bank-bank di indonesia, dengan persyaratan mudah dan sederhana serta fitur yang
menarik, dalam rangka edukasi dan inklusi keuangan untuk mendorong budaya
menabung sejak dini.
Setoran
awal ringan hanya Rp5.000,- dan setoran selanjutnya minimal Rp1.000,-
BUNGA = 0%
10. TABUNGANKU
TabunganKu
adalah produk tabungan dari BNI untuk perorangan dengan persyaratan mudah dan
ringan yang di terbitkan secara bersama oleh bank-bank di Indonesia guna
menumbuhkan budaya menabung serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Setoran
awal pembuka rekening minimum Rp20.000
11. BNI
GIRO
BNI
Giro Pperorangan merupakan sarana transaksi keuangan yang bisa anda andalkan
untuk usaha maupun untuk untuk keperluan keluarga anda karena mempunyai begitu
banyak fasilitas yang menguntungkan yang dapat anda manfaatkan.
Penarikan/pemindahbukuan
dana giro dengan menggunakan buku
Cek/Bilyet
Giro dan perintah pembayaran lainnya.
TIERING SALDO
|
GIRO IDR
PERORANGAN
|
Rp 0 s/d
Rp10.000.000
|
0.00%
|
Rp10.000.000
s/d Rp Rp100.000.000
|
0.50%
|
Rp100.000.000
s/d Rp500.000.000
|
1.25%
|
Rp500.000.000
dst
|
2.00%
|
12. BNI
DOLLAR
BNI
Dollar adalah simpanan dalam mata uang asing (USD/SGD) yang memiliki nilai
tukar lebih stabil dan aman serta memberikan berbagai kemudahan dalam transaksi
Penarikan
dana BNI DOLLAR one line di segenap outlet BNI dan penarikan rupiah dengan
kartu BNI Valas di seluruh ATM BNI.
Penarikan
tunai dapat di lakukan dalam mata uang Rupiah,USD, SGD,atau valuta asing
lainnya sepanjang tersedia di outlet.
USD
|
|
TIERING SALDO
|
BUNGA/TAHUN
|
Sd 1.000
|
0.00%
|
>1.000 sd
<= 100.000
|
0.25%
|
> USD
100.000
|
0.50%
|
SGD
|
|
TIERING SALDO
|
BUNGA/TAHUN
|
0.00%
|
|
>SGD 100
|
0.50%
|
13. BNI
DEPOSITO
BNI
Deposito merupakan simpanan berjangka yang menjadikan simpanan anda aman dengan
tingkat suku bunga yang menarik.
14. BNI
DUO
BNI
Duo merupakan simpanan berjangka dengan sistem perhitungan bunga berbunga yang
memberikan fleksibelitas kepada anda untuk mengganti mata uang simpanan anda
sebelum waktu jatuh tempo
Melakukan
setoran untuk pembukaan rekening minimal Rp20.000.000 atau $2.500 (ketentuan
jumlah setoran dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan)
Sumber :