news studentsite
- Back to Home »
- Masalah Kesehatan Bank
Posted by : Unknown
Sabtu, 26 Maret 2016
MASALAH KESEHATAN BANK
A. Latar Belakang
Bank adalah
bagian dari sistem keuangan dan sistem pembayaran suatu negara. Bahkan pada era
globalisasi sekarang ini, bank juga telah menjadi bagian dari system keuangan
dan sistem pembayaran dunia. Mengingat hal yang demikian itu, maka suatu bank
telah memperoleh izin berdiri dan beroperasi dari otoritas moneter dari negara
yang bersangkutan, bank tersebut menjadi "milik" masyarakat. Oleh
karena itu eksistensinya bukan saja hanya dijaga oleh para pemilik bank itu sendiri
dan pengurusnya, tetapi juga oleh masyarakat nasional dan global. Untuk menjaga
agar bank tetap eksis dalam dunia perekonomian global maka bank perlu dinilai
secara rutin yang disebut dengan penilaian kesehatan bank untuk mengetahui
kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara
normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang
sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku. Kesehatan bank mencakup
kesehatan suatu bank untuk melaksanakan seluruh kegiatan usah perbankan, baik
dari kemampuan menghimpun dana dari masyarakat, dari lembaga lain, dan dari
modal sendiri, mengelola dana, menyalurkan dana ke masyarakat, karyawan,
pemilik modal, dan pihak lain, pemenuhan peraturan perbankan yang berlaku.
B.
Pengertian
Kesehatanan bank
Kesehatan Bank diartikan sebagai kemampuan suatu bank
untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi
semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan
perbankan yang berlaku.tingkat kesehatan bank merupakan hasil penelitian
kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja
suatu bank melalui penilaian faktor permodalan, kualitas asset, manajemen,
rentabilitas, likuiditas. Penilaian terhadap faktor-faktor tersebut dilakukan
melalui penilaian kualitatif setelah mempertimbangkan unsur judgement yang
didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari faktor-faktor penilaian
serta pengaruh dari faktor lainnya seperti kondisi industri perbankan dan
perekonomian nasional. Penilaian kuantitatif adalah penilaian terhadap posisi,
perkembangan, dan proyeksi rasio-rasio keuangan bank. Penilaian kualitatif
adalah penilaian terhadap faktor-faktor yang mendukung hasil penilaian
kuantitatif, penerapan manajemen risiko, dan kepatuhan bank dan saat ini Bank
Indonesia juga memiliki metode penilaian kesehatan secara keseluruhan baik dari
segi kualitatif dan kuantitatif. Pengertian tentang kesehatan bank di atas
merupakan suatu batasan yang sangat luas, karena kesehatan bank memang mencakup
kesehatan suatu bank untuk melaksanakan seluruh kegiatan usaha perbankannya.
Kegiatan tersebut meliputi :
a. Kemampuan menghimpun dana dari masyarakat, dari lembaga lain, dan dari
modal sendiri.
b. Kemampuan mengelola dana.
c. Kemampuan untuk menyalurkan dana ke masyarakat.
d. Kemampuan memenuhi kewajiban kepada masyarakat, karyawan, pemilik modal,
dan
pihak lain.
e. Pemenuhan peraturan perbankan yang berlaku.
C.
Penilaian Kesehatan Bank
Penilaian tingkat kesehatan bank di Indonesia sampai
saat ini secara garis besar didasarkan pada faktor CAMEL (Capital, Assets
Quality, Management, Earning dan Liquidity).
Tabel Bobot CAMEL
No.
|
Faktor
CAMEL
|
Bobot
|
|
Bank Umum
|
BPR
|
||
1.
2.
3.
4.
5.
|
Permodalan
Kualitas
Aktiva Produktif
Kualitas
Manajemen
Rentabilitas
Likuiditas
|
25%
30%
25%
10%
10%
|
30%
30%
20%
10%
10%
|
Berikut ini
penjelasan model CAMEL
Permodalan (capital) adalah penilaian pendekatan
kuantitatif dan kualitatif faktor permodalan antara lain dilakukan melalui penilaian
terhadap komponen-komponen sbb :
- Kecukupan pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal (KPMM) terhadap ketentuan yang berlaku
- Komposisi permodalan
- Tren kedepan / proyeksi KPMM
- Aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan modal Bank
- Kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan (laba ditahan)
- Rencana permodalan bank untuk mendukung pertumbuhan usaha
- Akses kepada sumber permodalan
- Kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan
2. Asset
Quality
Penilaian terhadap kualitas aktiva produktif di dalam
ketentuan perbankan di Indonesia didasarkan pada dua rasio yaitu:
a. Rasio
Aktiva Produktif Diklasifikasikan terhadap Aktiva
Produktif
(KAP 1). Aktiva Produktif Diklasifikasikan menjadi Lancar, Kurang Lancar,
Diragukan dan Macet. rumusnya adalah :
Penilaian
rasio KAP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk rasio sebesar 15,5 % atau lebih diberi nilai kredit 0 dan
- Untuk setiap penurunan 0,15% mulai dari 15,49% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
b. Rasio
Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif terhadap Aktiva
Produktif
yang diklasifikasikan (KAP 2). Rumusnya adalah :
Penilaian rasio KAP untuk perhitungan PPAP dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut untuk rasio 0 % diberi nilai kredit 0 dan
untuk setiap kenaikan 1 % dari 0 % nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
Kualitas
Asset (Asset Quality) mengenai penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif
faktor kualitas aset antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap
komponen-komponen sbb :
- Aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan total aktiva produktif
- Debitor inti kredit di luar pihak terkait dibandingkan total kredit
- Perkembangan aktiva produktif bermasalah (nonperforming asset) dibandingkan aktiva produktif
- Tingkat kecukupan pembentukan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP)
- Kecukupan kebijakan dan prosedur aktiva produktif
- Dokumentasi aktiva produktif
- Kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah
3.
Management
Manajemen (Management) mengenai penilaian terhadapa
faktor manajemen antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap
komponen-komponen sbb :
- Manajemen umum
- Penerapan sistem manajemen resiko
- Kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang berlaku serta komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak lainnya
4. Earning
Salah satu parameter untuk mengukur tingkat kesehatan
suatu bank adalah kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan. Perlu diketahui
bahwa apabila bank selalu mengalami kerugian dalam kegiatan operasinya maka
tentu saja lama kelamaan kerugian tersebut akan memakan modalnya. Bank yang
dalam kondisi demikian tentu saja tidak dapat dikatakan sehat. Penilaian
didasarkan kepada rentabilitas atau earning suatu bank yaitu melihat kemampuan
suatu bank dalam menciptakan laba. Penilaian dalam unsur ini didasarkan pada
dua macam, yaitu :
a. Rasio
Laba terhadap Total Assets (ROA / Earning 1)
Rumusnya
adalah :
Penilaian rasio earning 1 dapat dilakukan sebagai
berikut untuk rasio 0 % atau negatif diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap
kenaikan 0,015% mulai dari 0% nilai kredit ditambah dengan nilai maksimum 100.
b. Rasio
Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (Earning 2)
rumusnya
adalah :
Penilaian earning 2 dapat dilakukan sebagai berikut
untuk rasio sebesar 100% atau lebih diberi nilai kredit 0 dan setiap penurunan
sebesar 0,08% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
Rentabilitas (Earnings) mengenai penilaian pendekatan
kuantitatif dan kualitatif faktor rentabilitas antara lain dilakukan melalui
penilaian terhadap komponen-komponen sbb :
- Pengembalian atas aktiva (Return on Assets-ROA)
- Pengembalian atas ekuitas (Return on equity-ROE)
- Margin bunga bersih (net interest margin-NIM)
- Biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO)
- Pertumbuhan laba operasional
- Komposisi portofolio aktiva produktif dan diversifikasi pendapatan
- Penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya
- Prospek laba operasional
5. Liquidity
Liquidity yaitu rasio untuk menilai likuiditas bank.
Penilaian likuiditas bank didasarkan atas dua maca rasio, yaitu :
a. Rasio
jumlah kewajiban bersih call money terhadap Aktiva Lancar
rumusnya
adalah :
b. Rasio
antara Kredit terhadap dana yang diterima oleh bank
rumusnya
adalah :
Penilaian likuiditas 2 dapat dilakukan sebagai berikut
untuk rasio 115 atau lebih diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap penurunan 1%
mulai dari rasio 115% nilai kredit ditambah 4 dengan nilai maksimum 100.
Likuiditas
(Liquidity) mengenai penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor
rentabilitas antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen
sbb :
- Aktiva likuid kurang dari 1 bulan dibandingkan pasiva likuid kurang dari 1 bulan
- I-month maturity mismatch ratio
- Proyeksi arus kas 3 bulan mendatang
- Ketergantungan pada dana antarbank dan deposan inti
- Kebijakan dan pengelolaan likuiditas (assets and liabilities management-ALMA)
- Kemampuan bank untuk memperoleh akses kepada pasar uang,pasar modal atau sumber-sumber pendanaan lainnya
- Rasio pinjaman terhadap dana pihak ketiga ( loan to deposit ratio – LDR )
D. Manfaat Perbankan Dalam Kehidupan
- Sebagai model investasi
- Sebagai cara lindung nilai
- Informasi harga
- Fungsi spekulatif
- Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien
Terlepas dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama
atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah
tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas
tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang
menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan
nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan
stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau
lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam
melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang
menggunakan prinsip kehati-hatian.
E. Pelanggaran Aturan Kesehatan
Bank Indonesia dapat Melakukan Tindakan Agar:
- Pemegang saham menambah modal
- Mengganti dewan komisaris dan atau direksi
- Menghapus bukukan kredit/pembiayaan yang macet
- Melakukan merger/konsolidasi
- Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban
- Menyerahkan pengelolaan sebagian/seluruh kegiatan bank pd pihak lain
- Menjual seluruh/sebagian harta dan kewajiban kepada pihak lain
Wewenang Badan Khusus
- Mengambil alih hak dan wewenang pemegang saham
- Mengambil alih hak dan wewenang direksi dan komisaris
- Menguasai dan mengelola seluruh kekayan bank
- Mengevaluasi kontrak dengan pihak ketiga yang merugikan bank
- Menjual kekayaan bank dan pemegang saham
- Menjual tagihan bank/pengelolaannya kepada pihak lain
- Mengalihkan pengelolaan kekayaan/manajemen pada pihak lain
- Melakukan penyertaan modal sementara
- Melakukan penagihan pada pihak lain dengan paksa
- Melakukan pengosongan atas hak tanah yang dikuasai pihak lain
F. Aturan Kesehatan Bank
Berdasarkan undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
perubahan atas Undang-undang No.7 Tahun 1992 tentang perbankan, pembinaan dan
pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia. Undang-undang tersebut lebih
lanjut menetapkan bahwa :
- Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas asset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
- Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang memercayakan dananya kepada bank.
- Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia, segala keterangan, dan penjelasan mengenai usahanya menurut tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Bank atas permintaan Bank Indonesia, wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas yang ada padanya, serta wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebeneran dari segala keterangan, dokumen,dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang bersangkutan.
- Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap banj, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan. Bank Indonesia dapat menugaskan akuntan public untuk dan atas nama Bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan terhadap bank.
- Bank wajib menyanpaikan kepada Bank Indonesia neraca, perhitungan laba rugi tahunan dan penjelasannya, serta laporan berkala lainnya, dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Neraca dan perhitungan laba rugi tahunan tersebut waib terlebih dahulu diaudit oleh akuntan publik.
- Bank wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
G. Lingkup Rahasia Bank
Pertanyaan-pertanyaan yang
sering muncul adalah: Apakah yang harus dirahasiakan ini hanya terbatas kepada
keuangan nasabah penyimpan dana saja? Apakah juga menyangkut keadaan keuangan
nasabah debitur? Apakah lingkup rahasia Bank hanya menyangkut pasiva (liabilities) bank berupa dana nasabah
bank, ataukah juga meliputi aktiva (assets)
bank berupa kredit Bank kepada nasabah. Apakah juga menyangkut penggunaan
jasa-jasa bank yang lain, selain jasa penyimpanan dana dan jasa pemberian
kredit?
Dari rumusan pasal 40 Undang-undang No.10/1998,
secara eksplisit disebutkan bahwa lingkup rahasia bank adalah bukan saja
menyangkut simpanan nasabah, tetapi juga (identitas) nasabah penyimpan yang
memiliki simpanan tersebut. Bahkan dalam rumusan pasal 40, “Nasabah Penyimpan”
disebut lebih dahulu daripada “Simpanannya”.
Di beberapa negara, lingkup dari rahasia bank
tidak ditentukan hanya terbatas kepada keadaan keuangan nasabah, tetapi meliputi
juga identitas nasabah yang bersangkutan.
Informasi mengenai
mantan nasabah
Di dalam praktek perbankan
atau praktek bisnis, sangat lazim seorang nasabah berpindah-pindah atau
berganti-ganti bank, seperti juga adalah lazim seorang nasabah mempunyai
simpanan pada beberapa bank. Timbul pertanyaan, apakah bank masih terikat
terhadap kewajiban rahasia bank setelah nasabahnya tidak lagi menjadi nasabah
bank yang bersangkutan? Hal ini ternyata tidak diatur atau ditentukan oleh
undang-undang, baik oleh undang-undang no.7/1992 maupun undang-undang
no.10/1998.
Mengingat tujuan dari diadakannya ketentuan
mengenai kewajiban rahasia bank, sebaiknya undang-undang perbankan Indonesia
menentukan kewajiban rahasia bank tetap diberlakukan sekalipun nasabah yang
bersangkutan telah tidak lagi menjadi nasabah bank yang bersangkutan.
Siapa yang berkewajiban
memegang teguh rahasia Bank?
Menurut pasal 47 ayat (2) Undang-undang
no.10/1998, yang berkewajiban memegang teguh rahasia bank adalah:
- Anggota Dewan Komisaris Bank
- Anggota Direksi Bank
- Pegawai Bank
- Pihak terafiliasi lainnya dari Bank
Siapakah
yang dikategorikan sebagai “pegawai bank”
Menurut penjelasan pasal 47
ayat (2) yang dimaksudkan “pegawai bank” adalah “semua pejabat dan karyawan
bank”. Lingkup sasaran tindak pidana rahasia bank menurut pasal tsb terlalu
luas, karena berarti rahasia bank berlaku bagi siapa saja yang menjadi pegawai
bank, sekalipun pegawai bank tersebut tidak mempunyai akses atau tak mempunyai
hubungan sama sekali dengan nasabah penyimpan dan simpanannya, seperti:
pramubakti, satpam, pengemudi, pegawai di unit yang mengurusi kendaraan dan
masih banyak lagi.
Kewajiban
merahasiakan bagi mantan pegawai bank
Seorang pegawai bank, ada
kemungkinan tak selamanya menjadi pegawai bank tersebut, bisa karena telah tiba
masa pensiun, keluar dan menjadi pegawai di perusahaan lain, meninggal dan sebagainya.
Pada krisis moneter, banyak pegawai bank yang terkena PHK karena bank nya
terkena likuidasi.
Pertanyaan
yang muncul, apakah mantan pegawai bank masih tetap terkena oleh kewajiban
memegang teguh rahasia bank yang menjadi kewajibannya sewaktu yang bersangkutan
masih menjadi pegawai aktif di bank yang bersangkutan? Ternyata Undang-undang
no.7/1992 maupun Undang-undang no.10/1998 tak mengaturnya.
Beberapa negara menentukan
bahwa mantan pengurus dan pegawai bank terikat oleh kewajiban rahasia bank. Ada
yang menentukan keterikatannya itu berakhir setelah beberapa tahun sejak saat
yang bersangkutan berhenti sebagai pengurus atau pegawai bank, ada pula yang
menentukan kewajiban tersebut melekat terus sampai seumur hidup.
Pengertian
pihak terafiliasi lainnya
Sebagaimana
ditentukan dalam pasal 1 ayat (22) Undang-undang no.10/1998, yang dimaksud
pihak terafiliasi adalah:
- anggota dewan komisaris, pengawas, pengelola atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank
- anggota pengurus, pengawas, pengelola, atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- pihak yang memberikan jasanya kepada bank, antara lain: akuntan publik, penilai, konsultan hukum, dan konsultan lainnya
- pihak yang menurut
penilaian Bank Indonesia, turut serta mempengaruhi pengelolaan bank,
antara lain pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris, keluarga
pengawas, keluarga direksi, keluarga pengurus.
H. Pengecualian atas kewajiban rahasia bank
Undang-undang no.10/1998
memberikan pengecualian dalam 7 (tujuh)
hal. Pengecualian tersebut tidak bersifat limitatif, artinya di luar 7
(tujuh) hal yang telah dikecualikan itu tidak terdapat pengecualian yang lain.
Pengecualian itu adalah:
- Untuk kepentingan perpajakan dapat diberikan pengecualian kepada pejabat pajak berdasarkan perintah Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan (pasal 41)
- Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara, dapat diberikan pengecualian kepada Pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/PUPN atas izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 41A)
- Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana dapat diberikan pengecualian kepada polisi, jaksa atau hakim atas izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 42)
- Dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 43)
- Dalam rangka tukar menukar informasi di antara bank kepada bank lain dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin dari Pimpinan Bank Indonesia (pasal 44)
- Atas persetujuan, permintaan atau kuasa dari nasabah penyimpan secara tertulis dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 44A ayat 1)
- Atas permintaan ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan dana yang telah meninggal dunia (pasal 44A ayat 2).
I.
Kesimpulan
Demikian
juga dengan sistem perbankan yang tangguh dan sehat tentunya juga akan sanggup
memobilisasi dana dari dan keseluruh lapisan masyarakat sehingga perekomian
masyarakat tumbuh dan berkembang, yang pada gilirannya diharapkan dapat
memakmurkan masyarakat. Jadi jelas sistem perbankan yang tangguh dan sehat
adalah syarat terciptanya sistem ekonomi yang tumbuh dan berkembang.
Agar bank
dapat tumbuh dan melaju dengan baik, pertama diperlukan modal yang cukup
(Capital Adequacy Ratio) sebagai bamper untuk menanggung risiko kredit macet
yang sewaktu-waktu harus di hapus bukukan, Kedua, kualitas aktiva produktip
(Quality Assets produktive) harus tinggi, indikatornya kredit macetnya kecil.
Mengapa harus berkualitas tinggi ? Karena fungsi aset produktif adalah sebagai
mesin bank yang harus mampu menghasilkan imbal hasil (return) yang cukup. Ketiga,
manajemen bank sebagai pengendali jalannya operational bank harus solid, penuh
kehatian-hatian dan cukup berpengalaman. Keempat, Earnings, laba yang diperoleh
bank harus memadai sebagai alat pemacu pertumbuhan modal dan asset. Kelima,
Liquidity atau likuiditas harus terjaga baik dalam jangka pendek maupun jangka
panjang, supaya kepercayaan (trust) masyarakat meningkat. Kelima pilar ini
sering disebut dengan CAMEL yang sekarang telah berubah menjadi CAMELS, dimana
S singkatan dari sensitivity (sensitivitas). Menurut Bank Indonesia yang
dimaksud sensitivitas, adalah sensitivitas bank terhadap risiko pasar
(Sensitivity to Market Risk) Di mana penilaian pendekatan kuantitatif dan
kualitatif faktor sensitivitas terhadap risiko pasar antara lain dilakukan melalui
penilaian terhadap komponen-komponen ; pertama, modal atau cadangan yang
dibentuk untuk mengcover fluktuasi suku bunga dibandingkan dengan potential
loss sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga; Kedua, modal atau
cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi nilai tukar dibandingkan
dengan potential loss sebagai akibat fluktuasi nilai tukar; dan ketiga,
kecukupan penerapan system manajemen resiko pasar.
Cara untuk
melihat sebuah bank sehat atau tidak adalah dengan cara mengamati tingkat
bunga, struktur kepemilikan dan manajemen, seta pertumbuhan Aset-nya.
Pertama, tingkat bunga bank, makin tinggi bunga yang ditawarkan, terutama jika dibandingkan dengan bank yang beraset setara, makin tinggi pula risiko bank tersebut. Argumentasinya sederhana. Bank merupakan lembaga perantara (intermediary) yang dalam mengelola dananya harus berpegang pada prinsip kesesuaian jatuh tempo (maturity). Bank yang berhati-hati biasanya menyalurkan dana masyarakat berjangka pendek menjadi kredit jangka pendek pula. Sedangkan kredit jangka panjang didanai dari dana jangka panjang. Dalam prakteknya, ada bank-bank yang menggunakan dana jangka pendek untuk – katakanlah – membiayai proyek properti yang jelas-jelas berjangka panjang. Hal ini jelas-jelas melanggar prinsip kehati-hatian (prudential banking). Persoalan menjadi semakin kacau balau kalau pengembalian kredit jangka panjang, dipastikan, bank akan menghadapi persoalan likuiditas. Di satu sisi, bank harus membayar dana masyarakat yang jatuh tempo. Akan tetapi di sisi lain, sumber untuk membayar deposito itu tidak ada. Sebab, dananya sudah tertanam di kredit berjangka panjang.
Pertama, tingkat bunga bank, makin tinggi bunga yang ditawarkan, terutama jika dibandingkan dengan bank yang beraset setara, makin tinggi pula risiko bank tersebut. Argumentasinya sederhana. Bank merupakan lembaga perantara (intermediary) yang dalam mengelola dananya harus berpegang pada prinsip kesesuaian jatuh tempo (maturity). Bank yang berhati-hati biasanya menyalurkan dana masyarakat berjangka pendek menjadi kredit jangka pendek pula. Sedangkan kredit jangka panjang didanai dari dana jangka panjang. Dalam prakteknya, ada bank-bank yang menggunakan dana jangka pendek untuk – katakanlah – membiayai proyek properti yang jelas-jelas berjangka panjang. Hal ini jelas-jelas melanggar prinsip kehati-hatian (prudential banking). Persoalan menjadi semakin kacau balau kalau pengembalian kredit jangka panjang, dipastikan, bank akan menghadapi persoalan likuiditas. Di satu sisi, bank harus membayar dana masyarakat yang jatuh tempo. Akan tetapi di sisi lain, sumber untuk membayar deposito itu tidak ada. Sebab, dananya sudah tertanam di kredit berjangka panjang.
Untuk menyiasati persoalan
seperti itu, bank biasanya akan lari ke pasar uang dan mencari pinjaman di
sana. Namun, ongkosnya sangat mahal dan belum tentu dana yang dibutuhkan
tersedia. Alhasil, bank terpaksa mencari dana-dana baru dari masyarakat. Agar
menarik, bank kemudian mematok bunga yang sangat tinggi. Sering kali jauh lebih
tinggi ketimbang suku bunga yang berlaku umum. Namun, hal itu sama saja dengan
gali lubang tutup lubang. Ketika lubang itu sudah tidak dapat lagi ditutupi,
seperti yang ditunjukkan pengalaman, puluhan bank terpaksa dilikuidasi. Oleh
karena itu, sebaiknya hindari menempatkan dana pada bank-bank
yang memasang bunga terlalu tinggi.
Kedua, struktur kepemilikan dan manajemen, banyak bank yang bermasalah adalah bank-bank yang manajemen dan pemiliknya memiliki pertalian yang terlalu erat. Katakanlah, bank dimiliki oleh si A. Kemudian, yang menjadi direktur atau jajaran manajemennya adalah kerabat si A. Jika seperti itu, sangat besar kemungkinannya terjadi persekongkolan di antara mereka. Atau, manajemen cuma jadi boneka.
Kedua, struktur kepemilikan dan manajemen, banyak bank yang bermasalah adalah bank-bank yang manajemen dan pemiliknya memiliki pertalian yang terlalu erat. Katakanlah, bank dimiliki oleh si A. Kemudian, yang menjadi direktur atau jajaran manajemennya adalah kerabat si A. Jika seperti itu, sangat besar kemungkinannya terjadi persekongkolan di antara mereka. Atau, manajemen cuma jadi boneka.
Dapat
disimpulkan bahwa, secara fundamental bank sehat jika mempunyai cukup modala
(CAR minmal 8%), Kualitas asset yang tinggi, Manajemen yang Solid, laba yang
memadai dan likuditas yang cukup dan jika ditinjau secara teknikal mempunya
pertumbuhan harga yang stabil dan tinggi. Alternatif penilaian adalah melalui
tinjauan terhadap suku bunga yang ditawarkan normal (tidak terlalu tinggi),
komposisi kepemilikan tidak terkonsentrasi pada satu golongan orang serta
pertumbuhan asetnya tidak spektakuler. Akhirnya bank yang sehat sangat
diperlukan agar dapat mempercepat mobilisasi dana masyarakat untuk pertumbuhan
ekonomi.
SUMBER