news studentsite

Archive for Juli 2016

Jenis Dana Bank



Pengertian Sumber Dana Bank
                 Sumber dana bank adalah adalah suatu usaha yang dilakukan oleh bank untuk mencari atau menghimpun dana untuk digunakan sebagai biaya operasi dan pengelolaan bank. Dana yang dihimpun dapat berasal dari dalam perusahaan maupun lembaga lain diluar perusahaan dan juga dan dapat diperoleh dari masyarakat.

Menurut Kasmir (2001; 62-63) Sumber-sumber dana tersebut adalah :
1.      Dana yang bersumber dari bank itu sendiri Sumber dana ini merupakan sumber dana dari modal sendiri.                         
Modal sendiri Maksudnya adalah modal setoran dari para pemegang sahamnya. Apabila saham dalam portepel belum habis terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka pencahariannya dapat dilkukan dengan menjual saham kepada pemegang sahm lama. Akan tetapi jika tujuan perusahaan untuk melakukan ekspansi, maka perusahaan dapat mengeluarkan saham baru dan menjual saham baru tersebut di pasar modal. Di samping itu pihak perbankan dapat pula menggunakan cadangan-cadangan laba yang belum digunakan.
  • Secara besar dapat disimpulkan pencarian dana sendiri terdiri dari :
  1. Setoran modal dari pemegang saham
  2. Cadangan-cadangan bank, maksudnya adlah cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang sahamnya. Cadangan ini sengaja disediakan untuk mengantisipasi laba tahun yang akan datang.
  3. Laba bank yang belum dibagi, merupakan laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang relatif lebih besar daripada jika meminjam ke lembaga lain.
2. Dana yang berasal dari masyarakat luas
                 Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan opersai bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Pencaharian dana dari sumber ini relatif paling mudah jika dibandingkan dengan sumber lainnya dan pencarian dana dari sumber dana ini paling dominan, asalkan bank dapat memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya. Akan tetapi pencarian sumber dana dari sumber ini relatif lebih mahal jika dibandingkan dari dana sendiri.

                 Adapun sumber dana dari masyarakat luas dapat dilakukan dalam bentuk simpanan giro,simpanan tabungan, dan simpanan deposito.Dimana simpanan giro merupakan dana murah bagi bank karena bunga atau balas jasa yang dibayar palingmurah jika dibandingkan simpanan tabungan dan simpanan deposito.

3. Dana yang bersumber dari lembaga lainnya
                 Sumber dana yang ketiga inin merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua di atas. Pencarian dari sumberd ana ini relaitif labih mahal dan sifatnya hanya semntara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu.

                 Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari :
a. Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sector-sektor tertentu.

b. Pinjaman antar bank (call money) biasanya pinjaman ini diberikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring.Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relatif tinggi.

c. Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankkan dari pihak luar negeri

d.Surat berharga pasar uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualkan kepada pihak yang berminat,baik perusahaan keuangan maupun nonkeuangan.

A. Simpanan Giro
                 Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan, definisi ini dijelaskan dalam undang-undang perbankkan nomor 10 tahun 1998.

                 Berdasarkan pengertian giro diatas dapat dijelaskan sebagai berikut :

1. Simpanan pihak ketiga
                 Simpanan pihak ketiga berupa penyimpanan sejumlah uang di bank dalam bentuk giro. Simpanan ini dilakukan atas kesepakatan antara pihak bank dan nasabah,dimana nasabah menyimpan dananya dibank, untuk kemudian dikelola oleh pihak bank, dan dalam setoran pertama untuk membuka rekening giro ini masingmasing bank mematok jumlah yang berbeda.

2. Penarikan dana dapat setiap saat
                 Penarikan dana dari rekening giro dapat dilakukan kapan saja, asalkan dana yang tersedia mencukupi dana yang hendak diambil pada saat itu.Sehingga untuk seorang pebisnis memiliki rekening giro akan sangat membantu mereka untuk menyediakan dana kapan saja, selama kantor kas bank buka.

Cara penarikan
                 Ada beberapa jenis sarana yang dapat dipakai untuk menarik dana yang tertanam di rekening giro, adalah sebagai berikut :

a. Cek

                 Cek merupakan surat perintah dari nasabah kepada pihak bank yang memelihara rekening giro, untuk membayar kepada pihak yang disebutkan didalam cek atau kepada pihak yang memegang cek tersebut.
                 Untuk lebih jelasnya cek terbagi lagi menjadi beberapa jenis cek, yaitu :
1.) Cek atas nama merupakan cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu yang terlis jelas didalam cek

2.) Cek atas unjuk merupakan cek yang tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu di dalam cek, sehingga di dalam cek hanya terdapat nilai nominal tertentu yang hendak diambil.

3.) Cek silang bila di pojok kiri atas sebuah cek diberi dua tanda silang, maka ini berarti cek hanya dapat dipindahbukukan.

4.) Cek kosong merupakan cek, dimana dana yang tersedia di dalam rekening tidak mencukupi atau kurang dari dana yang akan diambil oleh sipemegang cek.

Misalnya Pak Binto mengeluarkan cek senilai Rp 45.000.000 untuk Rini anaknya, namun ternyata dana yang tersedia di rekening Pak Binto Hanya senilai Rp 40.000.000. Cek seperti inilah yang disebut cek kosong dimana dana yang tersedian kurang dari dana yang diminta. Dalam hal penarikan cek kosong, apabila dilakukan hingga maksimal tiga kali maka si pemegang cek dapat terkena Black List atau daftar hitam oleh Bank Indonesia, yang kemudian akan disebarkan ke seluruh bank yang ada di Indonesia sehingga yang bersangkutan tidak dapat berhubungan dengan bank manapun yang ada di Indonesia. Namun sebelum termasuk ke dalam daftar hitam maka nasabah terlebih dahulu mendapatkan peringatan dari bank yang selama ini memelihara rekening gironya.Namun bila ternyata bank berpandangan bahwa nasabah yang mengeluarkan cek kosong adalah nasabah yang loyal terhadap bank dan tidak memiliki unsur kesengajaan maka bank dapat memberikan fasilitas overdraff.Agar nasabah tidak masuk ke dalam black list.

b. Bilyet Giro
                 Bilyet giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lainnya.

Contoh Perhitungan Jasa Giro

                 Setiap penyimpan yang menyimpan dananya di rekening giro akan memperoleh balsa jasa berupa bung. Bunga atau jasa giro ini dihitung dengan menggunakan beberapa metode, yaitu metode dengan menggunakan saldo terendah ataupun dengan menggunakan saldo rata-rata.

Contoh model perhitungannya adalah sebagai berikut :

Berikut ini transaksi yang terjadi pada rekening giro Nn. Rossi selama bulan Mei 2006
Nama nasabah : Nn. Rossi
Nomor rekening : 150-6652-56
Tgl. 03 Mei setor tunai Rp 25.000.000
Tgl. 09 Mei Setor kliring Rp 7.000.000
Tgl. 12 Mei kliring masuk Rp 8.000.000
Tgl. 17 Mei setor kliring Rp 12.500.000
Tgl. 22 Mei tarik tunai Rp 3.500.000
Tgl. 29 Mei setor tunai Rp 3.300.000
Pertanyaan coba saudara hitung berapa bunga bersih yang Nn. Rossi peroleh selama bulan Mei jika bunga dihitung dari saldo terendah dan saldo rata-rata pada bulan yang bersangkutan dengan suku bunga yang berlaku adalah 15% pertahun dan dikenakan pajak 9% PA beserta laporan rekening korannya Penyelesaian

Berikut adalah tabel laporan rekening Koran Nn. Rossi


B. Simpanan Tabungan
                 Pengertian tabungan menurut undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Mengenai syarat administrasi, besarnya bunga dan setoran awal simpanan tabungan disetiap bank menjadi berbeda, sesuai dengan prosedur masing-masing bank dan perjanjian kesepakatan antara pihak bank dan nasabah.

                 Alat penarikan yang digunakan untuk mengambil dana yang tersimpan di
dalam simpanan tabungan antara lain adalah sebagai berikut :


1. Buku tabungan
                 adalah buku yang dipegang oleh nasabah, yang diberikan kepada nasabah pada awal menabung. Di dalamnya berisi catatan penambahan dana dan penarikan dana oleh nasabah.Bila nasabah akan menarik dana dengan menggunakan buku tabungan maka nasabah perlu menambahkan slip penarikan, yang dapat dijumpai di bank yang bersangkutan sebagai alat bukti bahwa benar telah terjadi penarikan sejumlah uang tertentu oleh nasabah pada tanggal tertentu.

2. Kartu penarikan
                adalah kartu yang dapat digunakan untuk menarik sejumlah dana pada mesin penarikan uang yang telah disediakan oleh pihak bank pada lokasi tertentu, dimana kita lebih mengenal kartu penarikan ini dengan nama ATM (Automated Teller machine).

3. Surat Kuasa
                adalah surat yang berisi pernyataan nasabah yang memberikan kuasa pada si pemegang surat kuasa yang terdapat tandatangan nasabah dan si pemegang surat kuasa untuk menarik sejumlah dana dari rekening nasabah, selain itu disertakan fotocopy tanda pengenal si pemegang surat kuasa dan buku tabungan nasabah.
                

Berikut ini adalah transaksi simpanan tabungan yang terjadi pada rekening Tn.
Syurga selama bulan September 2006

Tgl. 1 September Setor tunai Rp 15.000.000
10 September Transfer masuk Rp 3.700.000
19 September Tarik tunai Rp 4.200.000
26 September Setor tunai Rp 5.300.000
30 September Tarik tunai Rp 3.500.000

Untuk perhitungan bunga dengan menggunakan saldo terendah suku bunga ditetapkan 12%, sedangkan untuk saldo bunga harian ditetapkan sebagai berikut :
Dari Tgl 1 s/d 10 bunga = 16% PA
Tgl 11 s/d 20 bunga = 13% PA
Tgl 21 s/d 30 bunga = 11% PA

Hitungan bunga berisi untuk bunga dengan menggunakan saldo terendah dan saldo bunga harian, dengan pajak 10% PA


C. Simpanan Deposito
                 Jangka waktu simpanan deposito lebih lama bila dibandingkan dengan simpanan giro ataupun simpanan tabungan, serta tidak dapat diambil setiap waktu. Menurut undang-undang no.10 tahun 1998 deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan bank.
                 Alat yang dapat digunakan untuk penarikan simpanan deposito tergantung dari jenis depositonya. Seperti alat yang digunakan untuk menarik deposito berjangka adalah bilyet deposito sedangkan untuk menarik sertifikat deposito digunakan sertifikat deposito.

Sekarang kita lihat jenis-jenis dari deposito :

1. Deposito berjangka
                 Merupakan deposito yang diterbitkan oleh bank umum, dimana didalam deposito berjangka diterbitkan atas nama orang atau lemabag dan terdapat nilai nominal dari uang. Jangka waktu deposito bervariasi mulai dari 1, 2, 3, 6, 12, dan 24 bulan.
                 Pengambilan bunga deposito dapat ditarik setiap bulan atau pada saat jatuh tempo baik tunai ataupun nontunai dengan cara pemindahbukuan, dan pendapatan bunga bunga bersih didapat dari bunga dipotong pajak.Jumlah yang disetorkan pada simpanan deposito berjangka untuk saat ini ada peraturan dari pemerintah bahwa batas minimalnya adalah sebesar Rp 5.000.000. dan bila nasabah mengambil dananya sebelum jatuh temponya maka nasabah dikenakan penalty rate. Sedangkan insentif yang diberikan
untuk nasabah yang memiliki nominal dana yang cukup besar dapat berupa spesial rate maupun hadiah ataupun cindera mata.

2. Sertifikat Deposito
                 Merupakan jenis deposito yang diterbitkan atas unjuk, maksudnya adalah didalam sertifikat deposito yang diterbitkan hanya ada nilai nominalnya tidak disertai dengan nama orang ataupun lembaga. Sehingga sertifikat deposito dapat diperjualbelikan kepada pihak lain. Sertifikat deposito dapat diterbitkan dengan jangka waktu, 2, 3, 4, 6, dan 12 bulan.Pengambilan bunga dapat dilakukan dimuka, baik tunai maupun nontunai.

3. Deposito on call
                 Merupakan deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan paling lama 1 bulan. Diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah yang besar misalnya 100 juta rupiah, tergantung dari bank yang menerbitkan deposito on call tersebut.

Berikut ini contoh-contoh perhitungan simpanan deposito




Pengertian cek
Pengertian cek secara umum adalah sarana yang digunakan untuk menarik atau mengambil uang dari rekening giro. Fungsi lain dari cek adalah sebagai alat untuk melakukan pembayaran. Jika anda pernah menyaksikan film “Catch Me If You Can” yang dibintangi oleh Leonardo di Caprio dan Tom Hanks, maka anda akan menemukan bahwa cek memiliki karakteristik yang sangat menarik.

Pengertian cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan  di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.

Artinya, jika kita memiliki cek dan cek tersebut adalah cek asli, maka bank harus membayar siapa saja (ada nama seseorang ata badan atau tidak ada sama sekali) yang membawa cek ke bank yang memelihara rekening nasabah untuk diuangkan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan, baik secara tunai maupun pemindahbukuan.

Penguangan cek juga dapat dilakukan di bank yang bukan mengeluarkan cek tersebut. Hanya bedanya jika yang diuangkan bukan di bank penerbit, maka prosesnya tidak dapat diambil saat itu juga akan tetapi dipindahbukukan melalui proses kliring untuk dalam kota dan inkaso untuk cek yang berasal dari luar negeri.

Bank penerima akan menagihkan ke bank penerbit keesokan harinya. Untuk kliring memakan waktu satu hari dan untuk inkaso memakan waktu satu minggu bahkan sampai satu bulan tergantung dari jarak  dan sarana yang digunakan.

Agar cek memenuhi syarat sebagai alat pembayaran diperlukan syarat-syarat hukum, sehingga cek tersebum memenuhi kriteria sebagai cek. Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 178 yaitu:
  1. Pada surat cek harus tertulis perkataan “CEK”.
  2. Surat cek harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
  3. Nama bank yang harus membayar (tertarik).
  4. Penyambutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan.
  5. Tanda tangan penarik.

Syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh bank umum untuk menarik sejumlah uang yang diinginkan adalah sebagai berikyut :
  1. Tersedianya dana
  2. Ada materai yang cukup
  3. Jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek
  4. Jumlah uang yang tertulis di angka dengan huruf haruslah sama
  5. Memperlihatkan masa kadaluarsa cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut
  6. Tanda tangan atau stempel perusahaan harus sama dengan yang ada di specimen (contoh tanda tangan)
  7. Tidak diblokir pihak berwenang
  8. Resi cek sudah kembali
  9. Endorsment cek benar, jika ada
  10. Kondisi cek sempurna
  11. Rekening belum ditutup
  12. Dan syarat-syarat lainnya.

Jenis-jenis cek
Penarikan dana dengan menggunakan sarana cek di samping persyaratan di atas juga sangat tergantung dari jenis-jenis cek yang dikeluarkan oleh si pemberi cek. Adapun jenis-jenis cek yang dimaksud adalah :
Cek atas nama
Cek atas nama merupakan jenis cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis dengan jelas di dalam cek tersebut, sebagai contoh jika di dalam cek tertulis perintah bayarlah kepada bapak Andi sejumlah Rp5.000.000,- atau bayarlah kepada PT. Maju Terus uang sejumlah Rp10.000.000,-, maka cek ini disebut cek atas nama , namun dengan catatan kata “atau pembawa” di belakang nama yang diperintahkan dicoret.

Cek atas tunjuk
Cek atas tunjuk adalah jenis cek yang merupakan kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek atas tunjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu. Jadi, siapa saja dapat menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat diuangkan oleh si pembawa cek. Sebagai contoh, di dalam cek tersebut tertulis bayarlah tunai, atau cah atau tidak ditulis kata-kata apapun.

Cek silang
Cek silang atau cross cheque merupakan jenis cek yang di pojok kiri ats diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi silang, sehingga fungsi cek  yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan.

Cek mundur
Cek mundur merupakan jenis cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang, misalnya hari ini 5 Maret 2016. Sebagai contoh, bapak Andi bermaksud mencairkan selembar cek dan di mana dalam cek tersebut tertulis tanggal 10 Maret 2016. Jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur atau cek yang belum jatuh tempo, hal ini biasanya terjadi karena adanya kesepakatan antara si pemberi cek dengan si penerima cek, misalnya karena belum memiliki dana pada saat itu.

Cek kosong
Cek kosong atau blank cheque merupakan cek yang dananya tidak tersedia di rekening giro. Sebagai contoh, bapak Andi menarik cek senilah Rp10.000.000,-  yang tertulis di dalam cek tersebut, akan tetapi dan yang ada di dalam rekening giro tersebut hanya 9 juta rupiah. Artinya, jika bapak andi melakukan penarikan maka ada kekurangan dana sebesar 1 juta rupiah. Jadi, jelas bahwa cek tersebut jumlahnya kurang di bandingkan dengan yang tertulis di cek.

Dalam hal penarikan dengan cek kosong, apabila nasabah melakukan sampai 3 kali, maka nasabah tersebut akan masuk black list yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, kemudian disebarkan ke seluruh perbankan di Indonesia, sehingga yang bersangkutan tidak bisa lagi berhubungan dengan bank manapun.

Namun, tentunya sebelum dimasukkan dalam daftar hitam, nasabah akan diberikan peringatan terlebih dahulu baik secara lisan maupun tertulis. Akan tetapi, apabila bank dapat menutupi kekurangan tersebut dengan pertimbangan nasabah primer yang loyal terhadap bank selama tidak ada unsur kesengajaan, maka bank dapat memberikan fasilitas over draft. Hal ini dilakukan untuk menghindarkan nasabah dari black list.


Bank BNI
Jenis – jenis tabungan pada bank bni :
1.    BNI TAPLUS
BNI Taplus adalah jenis produk simpanan BNI yang paling sering di gunakan dan paling sering di promosikan oleh BNI, hal ini karena memang BNI Taplus di peruntunkan untuk semua kalangan individu masyarakat.
Cara penarikkan : anda dapat melakukan setoran dan penarikan tunai secara online di seluruh cabang BNI terdekat. Setoran dan penarikan dapat di lakukan melalui e-channel: BNI ATM (Automatic Teller Machine) dan CDM (Cash Deposit Machine) selama 24 jam. Saldo minimal setelah penarikan Rp150.000, denda saldo di bawah minimal Rp5.000/ bulan dan maksimal penarikan dalam sebulan  sebanya 2 kali, lebih dari itu akan di kenakan biaya Rp1.000/penarikan.
SUKU BUNGA
SALDO
Suku Bunga (%) PA
0.00%
>= Rp1.000.000 s/d
0.90%
Rp50.000.000 s/d
1.05%
Rp500.000.000 s/d
1.30%
>=Rp1 M
2.00%

2.    BNI TAPLUS BISNIS
BNI Taplus Bisnis adalah produk tabungan yang di peruntunkan bagi pelaku usaha maupun bukan pelaku usaha, baik perorangan maupun non perorangan, yang di lengkapi dengan fitur dan fasilitas yang memberikan kemudahan dan fleksibilitas dalam mendukung transaksi bisnis.
Cara penarikkan : anda dapat melakukan setoran dan penarikan tunai secara online di seluruh cabang BNI terdekat. Setoran dan penarikan dapat di lakukan melalui e-channel: BNI ATM (Automatic Teller Machine) dan CDM (Cash Deposit Machine) selama 24 jam. Saldo minimal setelah penarikan Rp150.000, denda saldo di bawah minimal Rp5.000/ bulan dan maksimal penarikan dalam sebulan  sebanya 2 kali, lebih dari itu akan di kenakan biaya Rp1.000/penarikan.
SALDO
Suku Bunga (%) PA
0.00%
Rp5.000.000 s/d Rp100.000.000
1.25%
>Rp100.000.000 s/d Rp1M
1.75%
>Rp1 M
2.50%

3.    BNI TAPLUS MUDA
BNI Taplus Muda sebagai produk simpanan dalam bentuk tabungan yang merupakan turunan dari BNI Taplus dan di perlukan bagi kaum muda dengan usia mulai dari 15 sampai dengan 25 tahun.
Cara penarikkan : anda dapat melakukan setoran dan penarikan tunai secara online di seluruh cabang BNI terdekat. Setoran dan penarikan dapat di lakukan melalui e-channel: BNI ATM (Automatic Teller Machine) dan CDM (Cash Deposit Machine) selama 24 jam. Saldo minimal setelah penarikan Rp150.000, denda saldo di bawah minimal Rp5.000/ bulan dan maksimal penarikan dalam sebulan  sebanya 2 kali, lebih dari itu akan di kenakan biaya Rp1.000/penarikan.
SALDO
Suku Bunga (%) PA
0%
Rp1.000.000 s/d Rp10.000.000
0.5%
>Rp10.000.000 s/d Rp50.000.000
0.75%
Rp50.000.000 s/d Rp100.000.000
1.00%
>Rp100.000.000
1.25%

4.    BNI TAPPA
BNI Taplus Pegawai / Taplus Anggota merupakan tabungan yang di peruntunkan bagi pegawai/anggota suatu perusahaan/lembaga/asosiasi/organisasi profesi yang menjalin kerjasama dengan BNI yang berfungsi sebagai sarana tabungan, kartu identitas pegawai/anggota.
SALDO
Suku Bunga (%) PA
0,00%
Rp1.000.000 s/d Rp10.000.000
0.25%
>Rp10.000.000 s/d Rp50.000.000
0.50%
Rp50.000.000 s/d Rp100.000.000
0.75%
>Rp100.000.000
1.00%

5.    BNI TAPMA
BNI Taplus Mahasiswa adalah tabungan yang diberikan kepada para mahasiswa perguruan tinggi yang bekerjasama dengan BNI yang berfungsi untuk menampung keperluan pembayaran SPP dan atau lainnya. Tabungan Mhasiswa diberikan kepada Mahasiswa suatu Universitas/Perguruan Tinggi yang mengadakan kerjasama dengan BNI yang telah didudukkan dalam perjanjian kerjasama (PKS) antara BNI dengan Universitas/Perguruan Tinggi tersebut.

6.    BNI HAJI
BNI Haji ini adalah tabungan inspirasi untuk mewujudkan niat ibadah haji anda.
Setoran awal minimum Rp500.000
Setoran selanjutnya minimum Rp5.000
Jumlah saldo setelah penarikan Rp500.000

7.    BNI TAPENAS
BNI Tapenas (Tabungan Perencana Masa Depan), yaitu simpanan berjangka untuk membantu perencanaan keuangan anda untuk mewujudkan tujuan masa depan dengan pasti dan aman.
Bebas menentukan setoran bulanan mulai Rp100.000,- sd Rp5.000.000(kelipatan Rp50.000,-) atau USD 20 sd USD 500(kelipatan USD 10).

SALDO
IDR
USD
>Rp0
4.00%p.a
0.50%p.a

8.    BNI TAPLUS ANAK
BNI Taplus Anak adalah tabungan yang di peruntukkan bagi anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun.
Setoran awal Rp100.000
Setoran selanjutnya Rp10.000
SALDO
Suku Bunga (%) PA
0.00%
Rp100.000s/d Rp5.000.000
1.00%
>Rp5.000.000
1.50%


9.    BNI SIMPANAN PELAJAR
BNI Simpanan Pelajar (SimPel) adalah tabungan untuk siswa PAUD, TK, SD, SMP, SMA, Madrasah (MI, MTs, ,MA) atau sederajat yang di terbitkan secara nasional oleh bank-bank di indonesia, dengan persyaratan mudah dan sederhana serta fitur yang menarik, dalam rangka edukasi dan inklusi keuangan untuk mendorong budaya menabung sejak dini.
Setoran awal ringan hanya Rp5.000,- dan setoran selanjutnya minimal Rp1.000,-
BUNGA = 0%

10.     TABUNGANKU
TabunganKu adalah produk tabungan dari BNI untuk perorangan dengan persyaratan mudah dan ringan yang di terbitkan secara bersama oleh bank-bank di Indonesia guna menumbuhkan budaya menabung serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Setoran awal pembuka rekening minimum Rp20.000

11.     BNI GIRO
BNI Giro Pperorangan merupakan sarana transaksi keuangan yang bisa anda andalkan untuk usaha maupun untuk untuk keperluan keluarga anda karena mempunyai begitu banyak fasilitas yang menguntungkan yang dapat anda manfaatkan.
Penarikan/pemindahbukuan dana giro dengan menggunakan buku
Cek/Bilyet Giro dan perintah pembayaran lainnya.


TIERING SALDO
GIRO IDR PERORANGAN
Rp 0 s/d Rp10.000.000
0.00%
Rp10.000.000 s/d Rp Rp100.000.000
0.50%
Rp100.000.000 s/d Rp500.000.000
1.25%
Rp500.000.000 dst
2.00%

12.     BNI DOLLAR
BNI Dollar adalah simpanan dalam mata uang asing (USD/SGD) yang memiliki nilai tukar lebih stabil dan aman serta memberikan berbagai kemudahan dalam transaksi
Penarikan dana BNI DOLLAR one line di segenap outlet BNI dan penarikan rupiah dengan kartu BNI Valas di seluruh ATM BNI.
Penarikan tunai dapat di lakukan dalam mata uang Rupiah,USD, SGD,atau valuta asing lainnya sepanjang tersedia di outlet.
USD
TIERING SALDO
BUNGA/TAHUN
Sd 1.000
0.00%
>1.000 sd <= 100.000
0.25%
> USD 100.000
0.50%

SGD
TIERING SALDO
BUNGA/TAHUN
0.00%
>SGD 100
0.50%

13.     BNI DEPOSITO
BNI Deposito merupakan simpanan berjangka yang menjadikan simpanan anda aman dengan tingkat suku bunga yang menarik.





 






 













14.     BNI DUO
BNI Duo merupakan simpanan berjangka dengan sistem perhitungan bunga berbunga yang memberikan fleksibelitas kepada anda untuk mengganti mata uang simpanan anda sebelum waktu jatuh tempo
Melakukan setoran untuk pembukaan rekening minimal Rp20.000.000 atau $2.500 (ketentuan jumlah setoran dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan)


Sumber :
Jumat, 01 Juli 2016
Posted by Unknown

Popular Post

Blogger templates

Diberdayakan oleh Blogger.

Gunadarma

Gunadarma

About

- Copyright © Erwin Blog -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -