news studentsite
- Back to Home »
- Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan
Posted by : Unknown
Selasa, 17 Maret 2015
BAB 1
PENGANTAR PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
A.Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan
panjang sejarah bangsa indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama
penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan
sampai hingga era pengisian kemerdekaan menumbukan kondisi dan tuntutan yang
berbeda sesuai dengan jamannya.
Kondisi
dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa indonesia berdasarkan
kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang.
Semangat
perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 agustus 1945
tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa dan
keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai
perjuangan bangsa indonesia. Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap
warga negara Republik Indonesia.
Semangat
perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan
kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam era
globalisasi dan masa yang akan datang kita memerlukan perjuangan non fisik
sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan non fisik ini memerlukan
sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara indonesia pada umumnya dan
mahasiswa sebagai calon cendiklawan pada khusunya, yaitu melalui pendidikan
kewarganegaraan.
B. Ko mpetensi yang Di Harapkan
Masyarakat
dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta
kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kekuatan
spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan psikomotorik).
Tujuan
utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan
bangsa,wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa
calon sarjana/ilmuwan warga negara republik indonesia yang sedang mengkaji dan
akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni.
Setiap
warga negara republik indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi
serta seni yang merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan
untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antar
bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang
bersendikan nilai-nilai budaya bangsa.
Pendidikan
kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang
:
1.
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
2.
Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.
Rasonal, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban
sebagai warga negara.
4.
Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran
bela negara.
5.
Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan
seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan bernnegara.
C.
Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara
Bangsa Indonesia
adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan
dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah
Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi
dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah
tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang
mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok
atau beberapa kelompok manusia tersebut.
1.
Teori terbentuknya negara
a. Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam => Berkembang Manusia =>
Tumbuh Negara.
b. Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk
adanya negara.
c. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah
kekerasan
2. Unsur Negara
a. Konstitutif.
Negara meliputi
wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau
masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
b. Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar
D. Negara Dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan Di Indonesia
Negara Kesatuan
Republik Indonesia adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari
dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Dan mempunyai kedudukan dan kewajiban
yang sama dengan negara–negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan
menjaga perdamaian dunia.
1. Proses Bangsa Yang Menegara
Proses bangsa yang
menegara memberikan gambaran tentang bagimana terbentuknya bangsa dimana
sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa.
Bangsa yang berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan
penciptanya (Tuhan) disebut agama
Di Indonesia proses menegara telah dimulai sejak Proklamasi
17 Agustus 1945, dan terjadinya Negara Indonesia merupakan suatu proses atau
rangkaian tahap–tahapnya yang berkesinambungan.
Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai
berikut :
a. Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia.
b. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
c. Keadaan bernegara yang nilai–nilai dasarnya
ialah merdeka,
bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
2. Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
a. Hak warga negara.
b. Kewajiban warga negara
c. Tanggung jawab warga negara
d. Peran warga negara
E. Pemahaman Tentang Demokrasi
1. Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah
sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut
konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan
rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
2. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem
Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk
demokrasi dalam pemerintahan negara,
antara lain :
a. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional,
dan monarki parlementer)
b. Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa
latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian
dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan
orang banyak.
Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan
menjadi tiga yaitu :
a. Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang–undang
yang dijalankan oleh parlemen)
b. Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk
menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan)
c. Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk
menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri). Sedangkan
kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
3. Klasifikasi sistem pemerintahan
- Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga
sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem dua
partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
- Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan
negara.
- Hubungan antar pemegang kekuasaan negara,
terutama antara eksekutif dan legislatif.
F. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila merupakan
pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita–cita hukum
bangsa dan negara, serta cita–cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar
negara mempunyai kedudukan yang pasti
dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia. Paham yang dianut dalam
sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan (United States Republic
of
Indonesia). Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat
yang membagi kekuasaan menjadi lima yaitu :
1. Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat
kepada MPR (Lembaga Konstitutif)
2. DPR sebagai pembuat undang–undang (Lembaga
Legislatif) 18
3. Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan
(Lembaga Eksekutif)
4. Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan dan
penguji undang–undang (Lembaga Yudikatif)
5. Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang
mengaudit keuangan negara (Lembaga Auditatif)
G. Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia
Didalam mukadimah
Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh
Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10
Desember 1948 terdapat pertimbangan–pertimbangan
berikut :
1. Menimbang
bahwa pengakuan atas martabat yang melekat
2. Menimbang bahwa
mengabaikan dan memandang rendah pada hak–hak asasi manusia
3. Menimbang
bahwa hak–hak manusia perlu dilindungi
4. Menimbang
bahwa persahabatan antara negara–negara perlu dianjurkan.
5. Menimbang
bahwa negara–negara anggota PBB telah menyatakan penghargaan terhadap hak–hak
asasi manusia.
6. Menimbang
bahwa negara–negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan
umum
7. Menimbang
bahwa pengertian umum terhadap hak–hak dan Kebebasan
H. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara
Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
a. Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Manusia Indonesia yang
sudah menjadi bangsa Indonesia saat itu yaitu sejak tanggal 28 Oktober 1928
(Sumpah Pemuda) telah mengakui bahwa diatasnya ada Sang Pencipta, yang akhirnya
menimbulkan rasa kemanusiaan yang tinggi baik dengan bangsa sendiri ataupun
dengan bangsa lain. Kemudian timbullah
segala tindakan yang selalu berdasarkan
pertimbangan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, sehingga hal tersebut menumbuhkan
persatuan yang kokoh.
b. Pancasila sebagai Landasan Ideal Negara
Cita–cita bangsa
Indonesia yang luhur kemudian menjadi cita–cita negara karena Pancasila
merupakan landasan idealisme Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena
sila–sila yang ada didalamnya merupakan kebenaran hakiki yang perlu diwujudkan.
I. Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Pancasila
sebagai ideologi negara
2. 2.
UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
3. Implementasi
konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
4. 4. Konsepsi pertama
tentang Pancasila sebagai cita–cita dan ideologi negara
5. Konsepsi UUD 1945
dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat
6. Konsepsi UUD 1945
dalam infrastruktur politik